Proses Seleksi Transparan, BKPSDM Malang Gelar Wawancara Calon Sekda Secara Langsung

InsideMalang.com, MALANG – Guna memastikan proses seleksi jabatan publik berjalan adil dan akuntabel, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang mengambil langkah

raditya satya pranaja

BKPSDM seleksi
BKPSDM seleksi

InsideMalang.com, MALANG – Guna memastikan proses seleksi jabatan publik berjalan adil dan akuntabel, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang mengambil langkah inovatif dengan menyiarkan secara langsung tahapan presentasi makalah dan wawancara calon Sekretaris Daerah (Sekda). Inisiatif ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola yang transparan dan dapat diawasi oleh publik.

Inisiatif Transparansi Maksimal dari BKPSDM

Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menegaskan bahwa ide untuk menyiarkan langsung proses seleksi ini murni berasal dari internal BKPSDM. “Pelaksanaan wawancaranya di sini akan kita siarkan langsung live streaming. Live streaming insya allah di akun BKPSDM Kabupaten Malang dan live streaming ini inisiatif kami saja,”.

Baca Juga:Tagihan Royalti Musik Mulai Diterapkan, Pelaku Usaha Kuliner Malang Merasa Tertekan 2025

Alasan di balik inisiatif ini sangat jelas: untuk memastikan seluruh proses seleksi terbuka (selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekda Kabupaten Malang dapat berjalan dengan lebih transparan. Dengan disiarkannya proses ini secara langsung, masyarakat dapat turut serta mengawasi dan menilai kualitas dari masing-masing calon. “Live streaming ini untuk keterbukaan. Supaya tidak ada yang curiga main mata, kasak kusuk, kan masyarakat juga bisa menilai, oh si A ini misalnya potensinya bagus, publik biar bisa tahu,” jelas Nurman.

Langkah ini diharapkan mampu menghilangkan berbagai spekulasi dan kecurigaan yang seringkali menyertai proses seleksi jabatan publik. Masyarakat tidak lagi hanya menerima hasil akhir, tetapi juga bisa menyaksikan langsung bagaimana para calon Sekda memaparkan visi, misi, dan gagasan mereka di hadapan tim penilai.

Panelis Kompeten dan Peran Bupati

Proses presentasi makalah dan wawancara ini akan dinilai oleh sebuah tim panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari lima tokoh kompeten. Mereka adalah Kepala Bakorwil III Jawa Timur Asep Kusdinar, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni, Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Timur Hendro Gunawan, Rektor Universitas Negeri Malang (UM) Prof. Hariyono, dan Rektor Universitas Merdeka (Unmer) Malang Dr. Prihat Assih. Keterlibatan para akademisi dan pejabat tinggi ini menjamin penilaian yang objektif dan profesional.

“Yang mewawancara ranahnya tim pansel. Tapi tidak menutup kemungkinan Bupati sah-sah saja kalau misalkan mau ikut untuk memberikan penekanan-penekanan, bisa saja,” tutur Nurman. Meskipun demikian, Nurman menegaskan bahwa secara resmi penilaian hanya bisa dilakukan oleh tim pansel. Ini adalah mekanisme yang dirancang untuk menjaga independensi tim penilai dari intervensi politik.

Jadwal yang Dimajukan dan Aturan Main yang Jelas

Nurman menjelaskan bahwa tahapan presentasi dan wawancara para calon Sekda membutuhkan waktu satu hari penuh. Setiap calon akan diberi waktu rata-rata sekitar satu jam untuk memaparkan gagasan dan menjawab pertanyaan. “Itu membutuhkan waktu sehari cukup. Satu orang membutuhkan waktu satu jam dikali lima, lima jam, dimulai jam 8 pagi,” tegas Nurman.

Awalnya, proses ini dijadwalkan pada Senin, 18 Agustus 2025. Namun, jadwal tersebut dimajukan menjadi Sabtu, 16 Agustus 2025. Perubahan jadwal ini disepakati setelah diketahui bahwa 18 Agustus mendadak ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Kesepakatan ini tertuang dalam pengumuman nomor: 10/PANSEL/JPTP-MLG/VIII/2025 tertanggal 5 Agustus 2025.

Nurman juga menegaskan aturan main yang berlaku setelah semua tahapan selesai. Tim pansel akan memilih tiga calon Sekda terbaik berdasarkan akumulasi penilaian dari seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak, uji kompetensi, hingga wawancara. Hasil ini kemudian akan diserahkan kepada Bupati Malang, yang memiliki wewenang untuk memilih satu dari tiga nama tersebut. “Aturan sudah memberikan keleluasaan kepada Bupati/Walikota selaku PPK untuk memilih satu dari tiga, tidak harus yang juara satu,” tandas Nurman. Hal ini memastikan bahwa Bupati memiliki fleksibilitas dalam memilih pemimpin yang paling sesuai dengan visi dan misinya.

Dengan inisiatif penyebaran langsung ini, BKPSDM Kabupaten Malang bukan hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga mengedukasi publik tentang pentingnya integritas dalam seleksi pejabat. Ini adalah sebuah langkah progresif yang patut dicontoh, membawa birokrasi lebih dekat dengan masyarakat dan membangun fondasi pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Baca Juga:Kolaborasi Pemkot-Balai Besar, Pelebaran Saluran Drainase Soekarno-Hatta Jadi Prioritas

Baca Juga

Leave a Comment