Insidemalang – Pendidikan yang berkualitas tidak bisa dilepaskan dari ketersediaan tenaga pendidik yang memadai. Namun, Kota Malang saat ini tengah menghadapi tantangan serius berupa krisis guru akibat gelombang pensiun yang terus berlangsung. Kondisi ini menuntut langkah cepat dari pemerintah daerah agar kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berjalan efektif.
Ancaman Kekurangan Guru di Malang
Data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang menunjukkan bahwa setiap bulan rata-rata terdapat sekitar 20 guru yang memasuki masa pensiun. Jika tidak segera diantisipasi, kekurangan tenaga pengajar ini berpotensi mengganggu keberlangsungan pendidikan. Dalam situasi tersebut, beban guru aktif menjadi semakin berat karena harus merangkap beberapa mata pelajaran sekaligus, yang tentu berdampak pada kualitas pembelajaran siswa.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, menekankan bahwa merangkap tugas secara terus-menerus tidak akan efektif. Untuk itu, pihaknya mengusulkan agar guru honorer yang masih tersedia di Kota Malang, khususnya hampir 200 tenaga honorer, bisa dialihkan ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Solusi Darurat
Usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dianggap sebagai strategi darurat yang relevan untuk menjawab krisis guru. Ratusan guru honorer yang sebelumnya gagal memperoleh formasi dalam seleksi CASN 2024 masih memiliki kesempatan untuk mengajar dengan status yang jelas dan legal. Dengan adanya skema ini, kebutuhan tenaga pendidik di sekolah dapat terpenuhi tanpa harus menunggu formasi baru yang biasanya memakan waktu lama.
Selain itu, status PPPK Paruh Waktu memberikan kepastian hukum bagi para tenaga honorer. Mereka tidak lagi berada pada posisi serba tidak pasti, melainkan diakui secara resmi oleh negara. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi guru honorer yang telah lama mengabdikan diri di sekolah-sekolah Kota Malang.
Kepastian Hukum dan Aspek Finansial
Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, menegaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Formasi ini dikhususkan bagi tenaga non-ASN yang tidak berhasil lolos seleksi PPPK Penuh Waktu. Meski statusnya paruh waktu, mereka tetap memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) sehingga kedudukan hukumnya sah dan diakui.
Dari sisi keuangan, PPPK Paruh Waktu tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Gaji yang diterima mengikuti standar honorarium yang berlaku, sehingga lebih ringan dibandingkan PPPK Penuh Waktu. Dengan demikian, Pemkot Malang dapat menekan biaya pegawai tanpa mengorbankan kualitas pendidikan.
Baca juga: Pemkab Malang: Rp140 M Masuk, Rp280 M Balik
Tidak Semua Non-ASN Bisa Masuk PPPK Paruh Waktu
Meski memberikan solusi, skema ini tidak serta merta bisa diikuti oleh seluruh tenaga non-ASN. Saat ini, jumlah tenaga non-ASN di Kota Malang mencapai sekitar 500 orang yang tersebar di berbagai instansi. Namun, ada kategori tertentu seperti pegawai rumah sakit yang digaji melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan tidak termasuk dalam mekanisme PPPK Paruh Waktu karena sumber anggarannya berbeda.
Adapun peluang peningkatan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu tetap terbuka. Namun, hal itu sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat dan ketersediaan formasi yang ditetapkan dalam rekrutmen nasional.
Ujian Serius bagi Pemkot Malang
Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi ujian serius bagi Pemkot Malang. Di satu sisi, kebijakan ini bisa menjadi jalan tengah untuk mengatasi kekurangan guru di sekolah-sekolah. Di sisi lain, implementasi kebijakan ini perlu diawasi agar benar-benar memberikan manfaat bagi guru honorer maupun dunia pendidikan.
Dengan adanya langkah ini, Pemkot Malang berusaha menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlangsungan pendidikan meski di tengah keterbatasan anggaran dan formasi. Ratusan guru honorer yang nantinya diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu menutup kekosongan tenaga pengajar, sehingga anak-anak Kota Malang tetap mendapatkan pendidikan yang layak.
Krisis guru yang dihadapi Kota Malang membutuhkan inovasi kebijakan yang cepat dan tepat. Usulan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK Paruh Waktu merupakan strategi realistis yang mampu menjawab kebutuhan mendesak. Selain memberikan kepastian hukum bagi para honorer, kebijakan ini juga menjaga kualitas pendidikan tanpa membebani keuangan daerah. Jika diterapkan secara konsisten, strategi ini dapat menjadi model alternatif bagi daerah lain yang menghadapi persoalan serupa.
Baca juga: Desa Pendem Juara 1 BBGR Kota Batu 2025
0 thoughts on “Strategi Pemkot Malang Atasi Krisis Guru dengan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu”