Noer Rahman Dicopot dari DLH Malang Usai Isu Poligami Mencuat

Insidemalang – Kota Malang — Isu poligami kembali menjadi sorotan di lingkungan birokrasi, kali ini menyeret nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer

muhammad naafi

Noer Rahman Dicopot dari DLH Malang Usai Isu Poligami Mencuat
Noer Rahman Dicopot dari DLH Malang Usai Isu Poligami Mencuat

Insidemalang – Kota Malang — Isu poligami kembali menjadi sorotan di lingkungan birokrasi, kali ini menyeret nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya. Kabar mengenai dinonaktifkannya pejabat eselon II ini kian santer beredar, meskipun belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Malang. Meski begitu, sumber internal menyebut bahwa langkah pencopotan tersebut telah diambil sebagai bentuk ketegasan terhadap dugaan pelanggaran etika ASN.

Isu ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa Noer Rahman melakukan praktik poligami tanpa izin atasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan kepegawaian. Kasus tersebut sempat mengendap selama beberapa bulan, namun kini kembali memanas seiring beredarnya rumor bahwa ia telah resmi dicopot dari jabatannya.

Langkah Tegas Pemerintah Kota Malang

Dalam menghadapi kasus ini, Pemerintah Kota Malang diketahui telah membentuk tim investigasi internal. Tim tersebut bertugas mengumpulkan data dan informasi, termasuk melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses ini membutuhkan waktu, mengingat perlu ada verifikasi menyeluruh dan pendalaman fakta untuk menghindari keputusan yang gegabah.

Namun hingga akhir Juli 2025, belum ada keterangan resmi terkait hasil investigasi ataupun keputusan sanksi administratif. Meski begitu, kabar mengenai pencopotan Noer Rahman dari kursi Kepala DLH menguat. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa jabatan tersebut kini sedang dalam masa transisi dan ditangani oleh pelaksana tugas (Plt).

Pandangan Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan

Menanggapi kabar tersebut, Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, memberikan komentar kritis. Ia menyebut, jika memang pencopotan telah dilakukan, maka hal itu adalah langkah tepat dalam menjaga integritas birokrasi.

“Penanganan isu poligami di lingkungan ASN tidak boleh setengah hati. Jika sudah ada indikasi kuat, Pemerintah Kota Malang harus menunjukkan keberanian dalam menegakkan aturan. Pencopotan Noer Rahman, bila benar terjadi, bisa menjadi contoh penegakan disiplin bagi pejabat lain,” ujar Awangga, Kamis (1/8).

Ia menambahkan bahwa sanksi sebaiknya diberikan dalam semangat pembinaan, bukan semata-mata menjatuhkan. “Punishment itu bukan untuk mempermalukan, tetapi untuk membenahi. Ini harus menjadi refleksi bagi semua aparatur agar menjaga etika publik,” katanya.

Masih Menunggu Kepastian Hukum

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Malang, Sekretaris Daerah, maupun Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) terkait kejelasan status hukum Noer Rahman. Padahal, masyarakat berharap adanya transparansi atas penanganan kasus tersebut.

Pakar hukum administrasi publik dari Universitas Negeri Malang, Dr. Hery Santoso, mengatakan bahwa penanganan dugaan pelanggaran etika oleh pejabat publik harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

“Jika belum ada keputusan final dari BKN atau KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), maka status nonaktif bisa diambil sebagai langkah preventif, bukan sebagai bentuk hukuman langsung,” ujar Hery.

Isu Poligami dalam Etika ASN

Dalam konteks kepegawaian, seorang ASN laki-laki hanya diperbolehkan berpoligami setelah mendapatkan izin tertulis dari atasan dan memenuhi persyaratan ketat, termasuk persetujuan istri pertama. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 yang mengatur larangan melakukan poligami sembarangan bagi PNS.

Jika terbukti melanggar, ASN yang bersangkutan dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan. Oleh karena itu, kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat posisi strategis Noer Rahman di DLH Kota Malang yang sangat berkaitan dengan pelayanan publik dan pengelolaan lingkungan.

Baca Juga: Malang Jadi Tuan Rumah MilkLife Soccer Challenge 2025

Respons Masyarakat dan ASN Kota Malang

Di media sosial, sejumlah warga Kota Malang menyambut baik kabar nonaktifnya Noer Rahman. Mereka menilai bahwa pejabat publik harus menjadi contoh dalam menjalankan etika dan aturan hukum. Beberapa ASN di lingkungan Pemkot juga menyatakan bahwa langkah tersebut bisa menjadi peringatan agar tidak menyalahgunakan wewenang atau bertindak di luar batas ketentuan hukum.

“Sebagai ASN, kita harus sadar bahwa perilaku pribadi pun bisa berdampak pada citra institusi. Karena itu, kehati-hatian dalam bertindak sangat penting,” ujar salah satu pegawai DLH yang enggan disebutkan namanya.

Kasus yang menyeret Noer Rahman Wijaya menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Penanganan isu poligami ini menuntut profesionalisme, kecepatan, dan ketegasan dari instansi pemerintah. Terlepas dari status hukum akhir, pencopotan dari jabatan dapat menjadi upaya untuk menjaga marwah birokrasi dan menegakkan etika di lingkungan aparatur sipil negara.

Dengan publik menanti klarifikasi resmi dari Pemkot Malang, harapannya adalah agar kasus ini segera menemui titik terang demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Baca Juga: Heboh Penemuan Diduga Granat di Rumah Kos Kosong, Tim Jibom Brimob Polda Jatim Lakukan Evakuasi di Blimbing, Kota Malang

Baca Juga

2 thoughts on “Noer Rahman Dicopot dari DLH Malang Usai Isu Poligami Mencuat”

  1. Pingback: Pemkab Malang Siapkan Lelang Jabatan, Lima OPD Masih Diisi Plt
  2. Pingback: Konsolidasi Jelang Pemilu, SOKSI Kabupaten Malang Resmi Dilantik

Leave a Comment