Kota Batu: Kabar Kenaikan PBB 700 Persen Hoaks

Insidemalang – Kota Batu belakangan digegerkan oleh isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 700 persen. Informasi ini ramai beredar di

muhammad naafi

Kota Batu: Kabar Kenaikan PBB 700 Persen Hoaks
Kota Batu: Kabar Kenaikan PBB 700 Persen Hoaks

Insidemalang Kota Batu belakangan digegerkan oleh isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 700 persen. Informasi ini ramai beredar di media sosial dan membuat banyak warga resah, khawatir akan membayar pajak lebih tinggi dari sebelumnya. Namun, klaim tersebut ternyata tidak benar dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, langsung menanggapi isu tersebut. Ia menegaskan bahwa kabar mengenai kenaikan PBB hingga ratusan persen hanyalah hoaks dan menyesatkan. “Faktanya, rata-rata kenaikan PBB hanya 70,42 persen. Bukan 700 persen,” ujar Heli saat memberikan klarifikasi pada Jumat, 15 Agustus 2025. Pernyataan ini sejalan dengan data resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, yang menunjukkan mayoritas wajib pajak tidak mengalami kenaikan signifikan.

Berdasarkan data Bapenda, dari total 100.159 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), sekitar 60 persen wajib pajak sama sekali tidak mengalami kenaikan. Sementara yang mengalami kenaikan, sebagian besar nilainya sangat kecil. Sebanyak 28 persen wajib pajak hanya mengalami kenaikan 0,01 persen, 10 persen naik 0,02 persen, dan 2 persen naik 0,04 persen. Angka ini membuktikan bahwa kabar mengenai kenaikan hingga ratusan persen jelas tidak berdasar dan hanya menimbulkan kepanikan yang tidak perlu di masyarakat.

Selain itu, Pemkot Batu justru menerapkan kebijakan yang meringankan beban warga. Mulai tahun 2025, tarif PBB telah dipangkas hingga 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kelegaan bagi warga sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah. “Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Jangan mudah percaya pada kabar yang sumbernya tidak jelas,” pesan Heli kepada publik. Ia juga mengimbau agar warga selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi Pemkot Batu, baik melalui website, media sosial, maupun layanan informasi langsung.

Wali Kota Batu, Nurochman, menambahkan bahwa pemotongan PBB dilakukan melalui penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sebagai contoh, jika NJOP suatu tanah atau bangunan sebesar Rp1 juta, maka setelah pengurangan 30 persen, NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB menjadi Rp700 ribu. Dengan demikian, besaran pajak yang harus dibayarkan masyarakat juga lebih ringan. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat kecil merasakan manfaat langsung dari kebijakan pemerintah daerah.

Meski penerapan pemotongan PBB berdampak pada penerimaan daerah, Pemkot Batu telah menyiapkan strategi agar keuangan tetap seimbang. Sumber pendapatan lain, terutama sektor pariwisata, dioptimalkan untuk menutupi potensi pengurangan pemasukan dari PBB. Pajak hotel, restoran, dan penginapan menjadi fokus utama. Dengan meningkatnya aktivitas pariwisata dan ekonomi kreatif, diharapkan pendapatan daerah tetap stabil tanpa membebani masyarakat.

Kebijakan ini juga menjadi bukti bahwa Pemkot Batu berkomitmen melindungi kepentingan masyarakat. Daripada membebani warga dengan pajak yang tinggi, pemerintah lebih memilih memberikan keringanan sambil menyeimbangkan penerimaan melalui sektor lain yang potensial. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat dan menjaga iklim ekonomi yang sehat.

Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa hoaks terkait PBB bisa menimbulkan kepanikan yang tidak perlu. Masyarakat disarankan selalu mengecek informasi melalui kanal resmi pemerintah. Bila ada keraguan, warga bisa langsung menanyakan ke Bapenda Kota Batu atau layanan informasi resmi lainnya. Dengan begitu, kebingungan dapat diminimalisir, dan ketenangan publik tetap terjaga.

Baca Juga: 5 Strategi Pemkab Malang Wujudkan Target Panen Tebu 2025

Selain itu, Pemkot Batu juga terus mengedukasi masyarakat tentang mekanisme perhitungan PBB dan berbagai kebijakan terkait pajak. Dengan pengetahuan yang tepat, warga dapat memahami besaran pajak yang harus dibayarkan serta langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk meringankan beban. Program sosialisasi ini dilakukan melalui media cetak, daring, hingga pertemuan langsung dengan masyarakat di berbagai kecamatan.

Isu PBB 700 persen yang sempat viral menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih kritis dalam menerima informasi. Pemkot Batu menekankan bahwa penyebaran informasi yang salah tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga bisa memicu kesalahpahaman dalam pengambilan keputusan publik. Oleh karena itu, edukasi literasi digital juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghadapi hoaks.

Dengan pemahaman yang benar dan komunikasi yang transparan, masyarakat Kota Batu diharapkan tidak mudah terpengaruh isu-isu tidak valid. Pemkot Batu tetap berkomitmen menjaga kesejahteraan warga melalui kebijakan pajak yang bijaksana dan tetap menyeimbangkan penerimaan daerah. Masyarakat pun dapat fokus pada kegiatan ekonomi dan keseharian tanpa terbebani oleh isu yang tidak benar.

Klaim kenaikan PBB hingga 700 persen di Kota Batu adalah hoaks. Faktanya, rata-rata kenaikan hanya 70,42 persen, sementara sebagian besar warga bahkan tidak mengalami kenaikan. Dengan pemotongan PBB sebesar 30 persen, penyesuaian NJOP, serta optimalisasi pendapatan dari sektor pariwisata, pemerintah memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga. Warga diimbau untuk selalu mengecek informasi melalui kanal resmi dan tidak mudah terpengaruh hoaks yang beredar. Edukasi dan transparansi menjadi kunci agar kebijakan pajak berjalan efektif dan manfaatnya dirasakan oleh seluruh masyarakat Kota Batu.

Baca Juga: BBIB Singosari HUT ke-43, 5 Penghargaan Diserahkan

Baca Juga

1 thought on “Kota Batu: Kabar Kenaikan PBB 700 Persen Hoaks”

  1. Pingback: DPRD Malang Bahas 3 Poin RUU APBN 2026

Leave a Comment