InsideMalang – Kota Malang dikenal sebagai salah satu daerah yang memiliki beragam kegiatan seni dan budaya, termasuk karnaval yang kerap menjadi daya tarik wisata. Dalam berbagai acara tersebut, penggunaan sound system bervolume tinggi—yang populer disebut sound horeg—sering menjadi pelengkap suasana. Namun, demi menjaga kenyamanan masyarakat dan ketertiban umum, Pemerintah Kota Malang berencana mengeluarkan aturan baru yang mengatur penggunaannya.
Langkah ini diambil sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah lebih dulu mengeluarkan Surat Edaran (SE) pembatasan sound horeg. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang keberadaan sound system tersebut, tetapi akan membatasi penggunaannya melalui aturan teknis yang jelas.
Pembatasan Sound System
Fenomena sound horeg telah lama menjadi bagian dari pertunjukan karnaval, festival rakyat, hingga kegiatan masyarakat lainnya. Suara yang dihasilkan biasanya memiliki volume sangat tinggi sehingga dapat terdengar hingga radius yang cukup jauh.
Meski memberi nuansa meriah, intensitas suara yang berlebihan kerap menimbulkan keluhan dari masyarakat sekitar, terutama terkait kebisingan dan potensi gangguan kesehatan. Kondisi inilah yang mendorong pemerintah untuk mengambil langkah pengaturan, bukan larangan total.
Wali Kota Malang menegaskan, “Tidak ada larangan untuk sound. Nanti ada aturan detail yang harus diperhatikan. Tujuannya untuk menjaga kenyamanan bersama.” Pernyataan ini menunjukkan pendekatan yang seimbang antara mendukung ekspresi seni dan menjaga ketertiban umum.
Baca juga: Pemkab Malang Anggarkan Rp 1 Miliar untuk Rawat Dua Pasar
Poin-Poin Penting dalam Aturan Baru
Rencana aturan pembatasan ini akan diadopsi dari SE Gubernur Jawa Timur, dengan beberapa penyesuaian sesuai kondisi Kota Malang. Beberapa poin penting yang akan diatur meliputi:
- Lokasi yang Diperbolehkan
Penentuan titik-titik tertentu untuk penggunaan sound horeg agar tidak mengganggu area permukiman atau fasilitas umum sensitif seperti rumah sakit dan sekolah. - Batas Intensitas Suara
Tingkat kebisingan akan dibatasi maksimal 120 desibel, sesuai standar yang diterapkan di beberapa daerah lain. Batas ini dimaksudkan untuk mencegah kerusakan pendengaran dan mengurangi polusi suara. - Larangan Aktivitas Negatif
Dalam setiap acara, penyelenggara wajib memastikan tidak ada pertunjukan yang melanggar norma kesopanan, seperti tarian yang tidak pantas, serta melarang keras peredaran minuman keras.
Dengan pengaturan ini, diharapkan kegiatan seni dan budaya tetap berjalan, namun tetap menghormati kenyamanan warga.
Proses Penyusunan Surat Edaran
Sebelum SE resmi diterbitkan, Pemkot Malang akan menggelar pertemuan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Polresta Malang Kota, dan Kodim 0833. Pertemuan ini akan membahas teknis penerapan aturan, termasuk mekanisme pengawasan di lapangan.
Wali Kota Malang menyebutkan bahwa hasil diskusi ini akan menjadi dasar SE bersama antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan membuat kebijakan lebih efektif dan dapat diterima semua pihak.
Dukungan dari DPRD Kota Malang
Kebijakan ini juga mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Malang. Ketua DPRD, Amithya Ratnanggani Siraduhitta, menegaskan bahwa karnaval sebagai seni kreasi pada dasarnya baik, tetapi cara penyajiannya perlu disesuaikan agar tidak menimbulkan gangguan.
Ia menambahkan, Kota Malang sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum (Trantibum) yang mengatur batas desibel suara di ruang publik. Aturan baru ini akan mengacu pada perda tersebut sekaligus menyesuaikan dengan instruksi gubernur.
Tujuan dan Dampak yang Diharapkan
Pembatasan penggunaan sound horeg tidak hanya soal kenyamanan, tetapi juga terkait aspek kesehatan masyarakat. Paparan suara keras dalam jangka panjang dapat menyebabkan gangguan pendengaran, stres, hingga menurunkan kualitas hidup warga yang tinggal di sekitar lokasi acara.
Selain itu, aturan ini diharapkan mampu menjaga citra kegiatan seni dan budaya di Kota Malang agar tetap ramah bagi semua kalangan. Kegiatan karnaval yang tertib dan sesuai norma akan menjadi daya tarik wisata tanpa menimbulkan masalah sosial.
Baca juga: Pemkab Malang Rampungkan Rehabilitasi Jalan Kendalpayak–Kepanjen Sepanjang 1,7 Km
Instruksi Wali Kota Malang terkait pembatasan penggunaan sound system berlebihan adalah langkah strategis yang menyeimbangkan kepentingan pelaku seni, penyelenggara acara, dan kenyamanan masyarakat. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan tercipta suasana kondusif bagi kegiatan budaya sekaligus melindungi kesehatan publik.
Pendekatan kolaboratif antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat menjadi kunci sukses implementasi kebijakan ini. Kota Malang dapat tetap menjadi pusat kreativitas dan seni, namun tetap mengedepankan ketertiban dan kenyamanan warganya.
0 thoughts on “Instruksi Wali Kota Malang Terkait Pembatasan Penggunaan Sound System Berlebihan”