Insidemalang – Kondisi sosial politik yang belum sepenuhnya stabil di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Malang Raya, mendorong DPRD Kabupaten Malang mengambil langkah strategis dalam membatasi aktivitas kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah bagi seluruh anggotanya. Keputusan ini diambil sebagai respons atas gelombang protes mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil yang masih terus berlangsung, sehingga menuntut kewaspadaan dan adaptasi dalam menjalankan tugas legislatif.
Kondisi Sosial yang Masih Belum Stabil
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, mengungkapkan bahwa situasi politik dan keamanan saat ini belum kondusif. Kondisi ini menjadi salah satu alasan utama DPRD Kabupaten Malang menerapkan pembatasan bagi para anggotanya dalam melakukan kunjungan kerja ke luar daerah. Selain untuk menjaga fokus kerja internal, pembatasan ini juga sebagai wujud kepatuhan terhadap instruksi dari pemerintah pusat.
“Gelombang protes mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil masih terus berlangsung di berbagai daerah, termasuk Malang Raya,” ujarnya kepada JatimTIMES.com pada Senin (1/9/2025).
Pembatasan Perjalanan Dinas Sesuai Instruksi Pemerintah
Darmadi menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan kunker tersebut didasarkan pada imbauan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI yang meminta kepala daerah, pimpinan, dan anggota DPRD untuk menunda kegiatan perjalanan dinas keluar daerah, terutama ke luar negeri.
“Pasti akan kita batasi untuk kegiatan-kegiatan, baik itu karena ada imbauan dari Kementerian Dalam Negeri untuk menunda kegiatan perjalanan dinas ke luar daerah,” tegasnya.
Evaluasi dan Monitoring Kegiatan Kunker Anggota DPRD
Saat ini, lanjut Darmadi, pihaknya sedang meminta laporan dari Sekretaris DPRD Kabupaten Malang terkait adanya atau tidaknya rencana kunjungan kerja yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Evaluasi ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kebijakan pembatasan serta menjaga efektivitas kinerja DPRD.
“Alhamdulillah teman-teman ada semua di sini, tidak ada kunjungan kerja. Cuma nanti kami akan minta laporan kepada Sekwan apakah ada agenda-agenda kunjungan atau tidak dalam waktu dekat,” katanya.
Kunker Dalam Wilayah Kabupaten Malang Tetap Berjalan
Meski pembatasan ketat diberlakukan untuk perjalanan ke luar daerah dan luar negeri, Darmadi menegaskan bahwa kegiatan kunjungan kerja yang dilaksanakan dalam wilayah Kabupaten Malang tetap berjalan normal. Ini menunjukkan DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal sesuai dengan tanggung jawab pokok dan fungsi mereka.
“Kalau yang di dalam daerah tetap bisa kita lakukan karena ini menjadi tupoksi kami DPRD Kabupaten Malang,” jelasnya.
Baca juga: Somasi Muhammadiyah Tak Goyahkan Wakil Wali Kota Malang
Instruksi Presiden RI dan Imbauan Kemendagri
Darmadi juga mengungkapkan bahwa DPRD Kabupaten Malang telah menerima instruksi langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto serta imbauan dari Kementerian Dalam Negeri RI mengenai pembatasan perjalanan dinas. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap kebijakan dan aktivitas anggota DPRD sesuai dengan arahan pusat.
“Kami akan segera melakukan evaluasi kegiatan seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang dan pada Selasa (2/9/2025) besok akan menggelar rapat Badan Musyawarah untuk membahas kegiatan para anggota DPRD,” ujarnya.
Rapat Badan Musyawarah Sebagai Langkah Konsolidasi
Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang diagendakan pada 2 September 2025 menjadi momen penting untuk membahas pembatasan perjalanan dinas dan menyepakati langkah-langkah selanjutnya. Dalam rapat ini, DPRD akan mengkaji ulang seluruh agenda kunjungan kerja agar sejalan dengan kondisi saat ini yang masih penuh ketidakpastian.
“Nantinya kami akan mengawasi kegiatan anggota sesuai instruksi Presiden dan Kemendagri,” kata Darmadi menambahkan.
Pembatasan aktivitas kunjungan kerja ke luar daerah oleh DPRD Kabupaten Malang merupakan langkah adaptif dan responsif terhadap situasi sosial politik yang belum stabil. Kebijakan ini dirumuskan berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat, khususnya Presiden dan Kementerian Dalam Negeri, agar seluruh anggota DPRD dapat fokus menjalankan tugasnya tanpa memperburuk kondisi di lapangan.
Meskipun perjalanan keluar daerah dibatasi, kunker dalam wilayah Kabupaten Malang tetap berlangsung untuk memastikan fungsi legislatif berjalan efektif. Rapat koordinasi dan evaluasi internal menjadi kunci untuk menjaga adaptasi kebijakan berjalan dengan baik. Dengan demikian, DPRD Kabupaten Malang menetapkan langkah proaktif dalam menjaga stabilitas dan pelayanan kepada masyarakat di tengah dinamika yang sedang terjadi.
Baca juga: Dinkes Batu Libatkan 200 Guru UKS Tekan Kehamilan Remaja
0 thoughts on “Situasi Belum Kondusif, DPRD Kabupaten Malang Batasi Perjalanan Dinas”