2025, Aturan Baru Sound System Karnaval di Batu Segera Hadir

Insidemalang – Kota Batu, Jawa Timur, dalam waktu dekat akan memiliki aturan baru terkait penggunaan sound system bervolume tinggi atau yang populer dikenal dengan istilah

muhammad naafi

2025, Aturan Baru Sound System Karnaval di Batu Segera Hadir
2025, Aturan Baru Sound System Karnaval di Batu Segera Hadir

InsidemalangKota Batu, Jawa Timur, dalam waktu dekat akan memiliki aturan baru terkait penggunaan sound system bervolume tinggi atau yang populer dikenal dengan istilah sound horeg. Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menegaskan bahwa regulasi tersebut akan segera difinalisasi pada 2025. Langkah ini diambil sebagai jawaban atas keluhan masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan antara hiburan dan ketertiban umum.

Latar Belakang Regulasi Sound System

Fenomena penggunaan sound horeg dalam berbagai kegiatan masyarakat, terutama karnaval, hajatan, dan pertunjukan musik jalanan, sudah lama menimbulkan perdebatan. Sebagian pihak menilai keberadaan sound system dengan daya besar membuat suasana lebih meriah dan menarik perhatian warga. Namun, tidak sedikit pula masyarakat yang merasa terganggu akibat kebisingan yang ditimbulkan, terutama ketika berlangsung hingga larut malam.

Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan pada Senin (18/8/2025) bahwa regulasi baru ini adalah kebutuhan mendesak. Menurutnya, aturan teknis harus dibuat secara rinci agar tidak ada lagi multitafsir di lapangan.

“Konfigurasinya harus jelas, rujukan teknisnya tegas. Hiburan tetap boleh, tapi harus tertib, aman, dan sehat. Kota Batu membutuhkan solusi yang membawa kesejukan bagi semua pihak,” ujar Nurochman.

Pernyataan ini menunjukkan komitmen Pemkot Batu untuk menghadirkan suasana kondusif, sekaligus mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang masih ingin menggelar hiburan dengan sound system.

Perda atau SKB Jadi Payung Hukum

Rencana regulasi tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Surat Keputusan Bersama (SKB). Opsi tersebut dipilih agar aturan memiliki landasan hukum yang kuat, dapat ditegakkan, dan mengikat seluruh pihak.

Dalam rancangan regulasi, terdapat beberapa poin utama, antara lain:

  1. Pembatasan jumlah perangkat sound system agar tidak melebihi kapasitas acara.

  2. Pengaturan daya listrik yang dipakai sehingga tidak menimbulkan gangguan.

  3. Ambang batas kebisingan (desibel) sesuai standar kesehatan lingkungan.

  4. Penetapan jam tayang maksimal, yakni hingga pukul 22.00 WIB.

Dengan aturan ini, diharapkan tidak ada lagi kegiatan masyarakat yang mengganggu waktu istirahat warga, terutama anak-anak, pekerja, serta lansia.

Tim Lintas Sektor Dibentuk

Untuk memastikan regulasi berjalan efektif, Pemkot Batu akan membentuk tim lintas sektor. Tim ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan, tokoh agama, tokoh budaya, hingga tenaga kesehatan.

Tim inilah yang bertugas merumuskan standar teknis penggunaan sound system, mekanisme perizinan, serta sistem pengawasan langsung di lapangan. Kehadiran tokoh agama dan tenaga kesehatan dianggap penting, karena persoalan sound horeg bukan hanya menyangkut aspek sosial dan budaya, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat.

Polres Batu Siapkan Asesmen Teknis

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan asesmen teknis untuk mendukung aturan baru tersebut.

Beberapa poin yang menjadi perhatian kepolisian meliputi:

  • Pembatasan dimensi perangkat sound system.

  • Penetapan ambang batas desibel sesuai standar nasional.

  • Seleksi izin keramaian dengan proses lebih ketat.

“Mulai sekarang, izin keramaian akan lebih selektif. Jika ada indikasi pelanggaran, izin tidak akan diterbitkan. Bahkan proses pembahasan bisa dilakukan lebih dari sekali sebelum izin keluar,” tegas Andi.

Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya bertugas mengawasi, tetapi juga memastikan kegiatan masyarakat berlangsung aman dan sesuai aturan.

Perspektif Tokoh Agama dan Kesehatan

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu, KH Abdullah Thohir, menambahkan bahwa penggunaan sound horeg juga sudah menjadi perhatian lembaga keagamaan. Bahkan sejak 2023, MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa mengenai larangan penggunaan sound bervolume ekstrem.

Fatwa ini tidak hanya berlandaskan syiar agama, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan kesehatan.

“Laporan medis menunjukkan, kebisingan ekstrem bisa menyebabkan gangguan pendengaran permanen. Jadi ini bukan sekadar soal ketertiban, tapi juga soal keselamatan warga,” tegas KH Abdullah.

Pernyataan ini mempertegas bahwa kebijakan Pemkot Batu sejalan dengan kepentingan masyarakat luas, baik dari sisi moral, sosial, maupun kesehatan.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Penerapan aturan baru ini tentu memiliki dampak luas. Dari sisi sosial, masyarakat diharapkan bisa menikmati hiburan tanpa merasa terganggu. Sementara dari sisi ekonomi, penyedia jasa sound system mungkin perlu melakukan penyesuaian, seperti mengurangi daya perangkat atau menambah alat peredam.

Baca Juga: 96 Pelajar SR Rintisan Belajar di Malang-Batu

Namun, dengan adanya regulasi yang jelas, peluang usaha tetap terbuka. Justru, aturan bisa mendorong profesionalisme penyedia jasa hiburan agar lebih ramah lingkungan dan aman bagi masyarakat.

Harapan Masyarakat Batu

Banyak warga Kota Batu menyambut baik rencana aturan ini. Mereka menilai kebijakan tersebut akan menciptakan suasana lebih nyaman, terutama saat musim karnaval yang identik dengan penggunaan sound system.

Harapannya, aturan tidak hanya ditegakkan pada acara besar, tetapi juga pada kegiatan kecil di tingkat desa atau lingkungan. Dengan demikian, semua pihak dapat merasakan manfaatnya secara adil.

Regulasi penggunaan sound system di Kota Batu pada 2025 menjadi langkah penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian budaya hiburan. Dengan adanya Perda atau SKB, aturan akan memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

Keterlibatan berbagai pihak mulai dari pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, hingga tenaga kesehatan menunjukkan bahwa kebijakan ini bersifat komprehensif. Bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga menyangkut kesehatan dan kenyamanan masyarakat secara luas.

Kota Batu diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola fenomena sound horeg. Hiburan tetap bisa dinikmati, tetapi tidak mengorbankan ketenangan dan kesehatan warga. Aturan baru ini sekaligus menegaskan bahwa pembangunan daerah bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga keseimbangan sosial dan kualitas hidup masyarakat.

Baca Juga: 2025, Warga Ingatkan Bupati Malang Soal Pilihan Sekda

Baca Juga

Leave a Comment